Hubungan Etika Bisnis dengan Good Corporate Goovernance
NAMA: Reza Anugrah
NPM : 1525817
Kelas : 3EA25
A. BEBERAPA KONSEP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Konsep GCG pada intinya adalah: pertama, internal balance antar organ perusahaan RUPS, komisaris, dan direksi dalam hal yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme operasional ketiga perusahaan tersebut. Kedua, external balance yaitu pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
1. Unsur- Unsur Corporate Governance
Secara singkat telah disinggung di atas bahwa terdapat unsur-unsur corporate governance dari dalam perusahaan ( dan yang selalu diperlukan dalam perusahaan) serta unsur-unsur yang ada diluar perusahaan (dan yang selalu diperlukan diluar perusahaan) yang bisa menjamin berfungsinya good corporate governance.
a. Corporate Governance-Internal Perusahaan
Unsur yang berasal dari dalam perusahaan adalah:
1) Pemegang saham
2) Direksi
3) Dewan komisaris
4) Manajer
5) Karyawan/ serikat pekerja
6) Sistem Remunerasi berdasar kinerja
7) Komite audit
a. Corporate Governance-Internal Perusahaan
Unsur yang berasal dari dalam perusahaan adalah:
1) Pemegang saham
2) Direksi
3) Dewan komisaris
4) Manajer
5) Karyawan/ serikat pekerja
6) Sistem Remunerasi berdasar kinerja
7) Komite audit
Unsur-unsur yang selalu diperlukan didalam perusahaan, antara lain meliputi :
1) Keterbukaan dan kerahasiaan
2) Transparansi
3) Accountability
4) Fairness
5) Aturan dari code of conduct
1) Keterbukaan dan kerahasiaan
2) Transparansi
3) Accountability
4) Fairness
5) Aturan dari code of conduct
b. Corporate Governance-External Perusahaan
Unsur yang berasal dari luar perusahaan adalah:
1) Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum
2) Investor
3) Institusi penyedia informasi
4) Akuntan publik
5) Institusi yang memihak kepentingan publik bukan golongan
6) Pemberi pinjaman
7) Lembaga yang mengesahkan legalitas
B. PERAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM ETIKA BISNIS
Unsur yang berasal dari luar perusahaan adalah:
1) Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum
2) Investor
3) Institusi penyedia informasi
4) Akuntan publik
5) Institusi yang memihak kepentingan publik bukan golongan
6) Pemberi pinjaman
7) Lembaga yang mengesahkan legalitas
B. PERAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM ETIKA BISNIS
- Nilai EtikaPerusahaan ( Company Ethics Value)
Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan para pimpinan perusahaanyang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Sebagai contoh yang sering kita ketahui yaitu kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan bentuan kepentingan. - Code of Corporate and Business Conduct
Kode etik dalam tingkah laku berbisnis diperusahaan(code of corporate and business conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan prakter-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dialakukan atas nama peusahaan. Dengan tujuan agar prinsip etika bisnis menjadi budaya perusahaan(corporate culture), maka seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Governance terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaanagar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikanperusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good Governance memiliki pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.
Konsep good governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas sipil.
Beberapa hal yang dapat menunjang terjadinya good governance:
- Transparansi, pengelolaan aset secara transparan oleh pemerintah.
- Akuntabilitas, dapat dihitung.
- Partisipasi, keterlibatan semua lapisan dalam masyarakat
- Pemberdayaan hukum., kontrol terhadap aktivitas.
Dalam melaksanakan good governance ada tiga fokus yang penting dan saling terkait yaitu:
- Ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
- Politik mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk penyusunan kebijakan
- Administratif berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Ada 8 karakteristik dalam good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan penguasa.
- Partisipasi
Dalam partisipasi pembangunan pemerintah mempunyai peran pentinguntuk melakukan pengaturan. Dimana sumber daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama swasta haruslah melibatkan masyarakat.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
- Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok yang terpengaruh serta mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
- Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomiyang bersifat menguntungkan semua pihak. Dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitator.
- Meberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah yang dikenal dengan otonomi daerah.
- Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan alat untuk meraih keuntungan melalui sebuah proyek dimana lembaga ini bertindak sebagai pengawas jalannya proyek.
- Aturan Hukum
Hukum Bertindak sebagai pengatur yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan sebuah proses yang sedang berlangsung.Legalisasi dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses keberlangsungan kehidupan bernegara.
- Transparansi
Keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapatdiakses untuk keseluruhan anggota komunitas. Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari informasi untukkomunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.
- Responsif
Dalam kaidah good governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai bentuk layanan kepada setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam memberikan tanggapan yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Tolak ukur dalam segi pelayanan dapat dilihat melaluiproses birokrasi yang tidak berbelit-belit. Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui kecepatan tanggap lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses yang panjang. Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara melaluisistem pengawasan dan pemeriksaan sosial.
- Berorientasi konsensus
Pengaturan yang baik, pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, makaorientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dansifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan konflik merupakan sebuah usaha bersamauntuk membentuk sesuatu yang dapat menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
- Adil dan bersifat umum
Kategori adil dan bersifat umum harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini tidak bisa dipaksakan kepentingan suatukomunitas tertentu terhadap komunitas yang lain, konsep satukeadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi konflik di kemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan padasatu komunitas tertentu.
- Efektif dan efisien
Konsep efektifitas dalam good governance berarti suatuproses dan kelembagaan yang menghasilkan pertemuan antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah outputyang berguna dan juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses pengaturanyang baik mampu untuk menekan output yang tidak bergunamenjadi seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam. Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dansekaligus melindungi lingkungan. Dimana pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagikomunitas yang ada disekitarnya.
- Pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban sebagai kunci dari good governance.Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi juga sektor swastadan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
C.KESIMPULAN
Etika bisnis dan konsep good corporate governance merupakan hubungan berkesinambungan antara keduanya. Kode etik (konponen etika bisnis) harus ada dalam penerapan konsep good corporate governance. Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
REFERENSI
Sutedi, Andrian, 2011, Good Corporate Governance, Jakarta: Sinar Grafika
Offset.
Khairandy, Ridwan, 2007, Good Corporate Governance, Jakarta: PT. Buku Kita,
2007.
Sheridan, Thomas, Corporate Governance Pengendalian Perusahaan, Jakarta: PT
Elex Media Komputindo
http://rezarezadwirm.blogspot.com/2013
Offset.
Khairandy, Ridwan, 2007, Good Corporate Governance, Jakarta: PT. Buku Kita,
2007.
Sheridan, Thomas, Corporate Governance Pengendalian Perusahaan, Jakarta: PT
Elex Media Komputindo
http://rezarezadwirm.blogspot.com/2013


0 komentar:
Posting Komentar