Diberdayakan oleh Blogger.

Tugas Softskill review jurnal.

REVIEW JURNAL  EKONOMI KOPERASI

-          JUDUL JURNAL :  STRATEGI PEMBERDAYAAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
-          SUMBER JURNAL : https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/598/455
-          VOLUME DAN HALAMAN : Volume 2, Nomor 1, Agustus 2004
-          TAHUN : AGUSTUS 2004
-          PENULIS : SUKIDJO ( Staf pengajar FISE Unversitas Negara Yogyakarta)
-          REVIEWER : REZA ANUGRAH (15215817)
-          TANGGAL MEMBUAT JURNAL :  14 oktober 2017

Latar belakang dan tujuan :
Usaha kecil dan menengah merupakan sektor usaha yang telah terbukti berperan strategis atau penting dalam mengatasi akibat dan dampak dari krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 1997. Di sisi lain, sektor usaha kecil dan informal juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor usaha kecil dan informal tersebut juga karena sektor ini mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan usaha besar/menengah. Keunggulan sektor ini adalah kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumberdaya lokal, serta usahanya relatif bersifat fleksibel.
Sesuai dengan judul, penelitian ini dilakukan untuk memberitahu pembaca bahwa STRATEGI PEMBERDAYAAN USAHA KECIL DAN MENENGAH membantu mengatasi adanya pengangguran. Dengan tumbuh dan berkembangnya UKM akan membuka kesempatan kerja baru, sehingga dapat  , membantu untuk mengentaskan kemiskinan.
-          SUBJEK : UMKM
-          METODE :  SEKUNDER
-          HASIL :
Adanya berbagai kelemahan yang dihadapi UKM mengakibatkan sulitnya para UKM untuk mempertahankan diri tetap eksis, apalagi adanya tuntutan.
Oleh sebab itu perlu adanya political will pemerintah untuk melakukan pemberdayaan UKM. Political will pemerintah ini sangat penting  baik yang ada pada tingkat departemen maupun daerah serta lembaga terkait seperti lembaga keuangan, agar pemberdayaan tidak hanya sekedar menjadi retorika ataupun lips service, apa yang dikatakan benar-benar dapat diwujudkan serta didukung dengan pembiayaan yang memadai. Hal ini mengingat  keberadaan UKM sangat penting dipertahankan guna membantu mengatasi berbagai masalah- masalah ekonomi dan sosial, khususnya yang berkaitan dengan upaya mengatasi pengangguran serta pengentasan kemiskinan. Dalam skala makro, upaya menumbuh kembangkan UKM sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat.  Tujuan pemberdayaan dimaksudkan membantu meningkatkan potensi UKM agar memiliki peluang hidup dan berkembang dalam rangka menghadapi persaingan yang sehat. Dengan pemberdayaan diharapkan terjadi optimalisasi kekuatan yang ada agar mampu memanfaatkan peluang serta mengatasi berbagai kelemahan dan tantangan yang ada. Pemberdayaan UKM kiranya sangat penting mengingat struktur ekonomi Indonesia hingga kini masih sangat timpang. Berdasarkan data BPS tahun 1998, bahwa para konglomerat dan  usaha besar yang jumlahnya hanya 0,2% ternyata memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 83,6%, mampu menguasai pangsa pasar sebesar 80% dan memberikan sumbangan dalam pembentukan GNP sebesar 60,2 %. Sementara itu, UKM dan Koperasi yang jumlahnya mencapai 99,8%, hanya mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 16,4%, menguasai pasar 20% dan memberikan sumbangan dalam pembentukan GNP sebesar 39,8% ( Riza Primahendra, 2001 :1).  Sehubungan dengan itu, dituntut adanya political will  pemerintah untuk benar-benar melakukan pemberdayaan ekonomi rakyat sehingga demokrasi ekonomi yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan. Untuk itu diperlukan sejumlah langkah untuk melaksanakan pembinaan UKM sehingga mereka dapat mempertahankan diri dan berkembang menjadi besar dan akhirnya mampu bersaing secara wajar dalam kancah perekonomian global. Berdasarkan Kebijakan Pembangunan Ekonomi Nasional yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, dan Rencana Strategis Pembangunan Koperasi, Pengusaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM, 2000: 33) disebutkan bahwa strategi  kebijakan pemberdayaan UKM meliputi :
1.      Strategi kebijakan pengembangan sistem ekonomi kerakyatan.
2.      Strategi kebijakan penumbuhan iklim berusaha yang kondusif
3.      Strategi kebijakan dukungan penguatan bagi koperasi dan UKM Dalam strategi kebijakan pengembangan sistem ekonomi kerakyatan, diarahkan pada pengembangan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kualitas hidup dan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.  Dalam sistem ekonomi kerakyatan maka pemberdayaan koperasi dan UKM merupakan prioritas utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Sehubungan dengan itu, perlu diupayakan
(a) sistem persaingan yang sehat yang memberikan kesempatan berusaha dan perlakuan yang sama bagi semua golongan pengusaha, (b) peningkatan peran pemerintah secara optimal dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar,
(c) kebijakan untuk memberikan peluang usaha bagi koperasi dan UKM,
(d)  penumbuhan kerjasama kemitraan usaha kecil, menengah dan besar dan
(e) peningkatan citra positif masyarakat terhadap kewirausahaan.  Adapun strategi kebijakan dalam penumbuhan iklim berusaha yang kondusif, dilakukan dengan :
(1) kebijakan makro yang meliputi penciptaan mekanisme pasar yang berkeadilan, penciptaan lapangan usaha dan pekerjaan, penyempurnaan kebijakan investasi, perdagangan dan perubahan kebijakan industri yang berorientasi pada pertanian, industri pedesaan dan ekspor, pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk membiayai koperasi dan UKM, penyederhanaan perijinan dan kebijakan fiskal dan moneter untuk pemberdayaan koperasi dan UKM, (2) kebijaksanaan sektoral yang berupa kesungguhan kebijakan diarahkan pada pemberdayaan Koperasi dan UKM, peningkatan peran instansi dalam penganggaran bagi pemberdayaan koperasi dan UKM, dukungan perkuatan agar terjadi sinergi dan saling ketergantungan antar pelaku usaha (3) kebijakan pembangunan daerah berupa upaya pemberdayaan koperasi dan UKM sebagai motor penggerak perekonomian daerah  Sedangkan strategi kebijakan dukungan perkuatan bagi koperasi dan UKM dimaksudkan untuk memberdayakan UKM agar mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya dalam kancah pasar persaingan yang sehat. Kebijakan dukungan perkuatan ini dapat berupa (a) dukungan perkuatan yang bersifat keuangan dan (b) dukungan perkuatan non keuangan, yakni dukungan jasa pengembangan bisnis. Dukungan perkuatan yang bersifat keuangan ditujukan agar  struktur permodalan UKM semakin kuat serta dapat meningkatkan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan.
Kekuatan : Peran utama keberadaan dan pertumbuhan UKM pada umumnya dimaksudkan untuk dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan pemerataan
pembagian pendapatan. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila keberadaan
UKM selalu dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial.
-           Pertama, membantu mengatasi adanya pengangguran. Dengan tumbuh dan berkembangnya UKM akan membuka kesempatan kerja baru, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada.
-          membantu untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan adanya UKM, penduduk dapat melakukan kegiatan usaha produktif apakah dalam bidang usaha perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, industri rumah tangga, kerajinan rakyat, jasa konstruksi, maupun jasa lainnya sehingga yang bersangkutan akan memperoleh pendapatan secara rutin.
-          Ketiga, membantu mengatasi ketimpangan dalam pembagian pendapatan. Ketimpangan dalam pembagian pendapatan (inequality of distribution of income) akan terjadi apabila perbedaan pendapatan antara kelompok miskin dengan kelompok kaya sangat tajam, yang hal ini umumnya dicerminkan dalam persentase pembagian GNP terhadap 40% penduduk kelompok miskin.
-          Keempat, membantu mencegah urbanisasi. Salah satu alasan utama seseorang melakukan urbanisasi adalah untuk mendapatkan pekerjaan, mengingat di daerah pedesaan lapangan pekerjaan relatif terbatas.

Kelemahan :
-          Pertama, kekurangan dana baik untuk modal kerja maupun investasi. Kesulitan modal bagi UKM merupakan masalah paling banyak dijumpai. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan akses langsung terhadap informasi, layanan dan fasilitas keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan formal bank maupun non formal, misalnya BUMN dan LSM.
-          Kedua, kesulitan dalam pemasaran, disebabkan oleh keterbatasan informasi mengenai perubahan dan peluang pasar, dana untuk pembiayaan distribusi, kurangnya promosi, kurangnya wawasan dan pengetahuan pengusaha mengenai bisnis dan komunikasi.
-          Ketiga, kesulitan dalam pengadaan bahan baku khususnya bahan baku yang masih harus diimpor selain waktu yang cukup lama, dan harganya mahal.
-          Keempat, keterampilan sumber daya manusia (pekerja dan manajer) masih rendah.


Read comments

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
NAMA : REZA ANUGRAH
NPM : 15215817
KELAS : 3EA25


A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.

B. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

C. Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.

D. Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

E. Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

F. Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
• Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
• Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

• Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

• Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Tanggung Jawab Koperasi.

• Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

G. Tanggung Jawab Koperasi
Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan.

H. Pola manajemen
Menurut Undang-Undang No.12 tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Menurut Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 pasal 21 tentang Perkoperasian dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini dikarenakan adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koeprasi itu berada di tangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Namun manajer mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
• Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
• Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
• Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
• Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Read comments